advertisements
Definisi undang (sumber KBBI3):
undang-undang (un.dang-un.dang), ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;
undang-undang (un.dang-un.dang), aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa
undang-undang (un.dang-un.dang), hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam)
penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)
mengundang
Situs lain yang mungkin anda suka:
• Kamus Bahasa Indonesia• Thesaurus Indonesia
• Singkatan Kata
| Tweet | |
|
|
|
